Trading dan Investasi

ad1

Iklan Gratis

Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Mengucap Hamdalah Atas Nikmat

Mengucap Hamdalah Atas Nikmat

"Ingatlah setiap nikmat Allah S.w.t yang diberikan kepada kita dan ucapkan hamdalah dengan rasa syukur atas nikmat-Nya"

Dari Anas bin Malik R.a berkata bahwa Rasulullah S.a.w bersabda: "Sesungguhnya Allah akan ridha terhadap hamba-Nya ketika dia makan makanan, kemudian memuji Allah atas nikmat itu, dan ketika dia minum, kemudian memuji pula atasnya". (HR Muslim, An-Nasa'i, dan Turmudzi).

Dalam riwayat lain disebutkan pula, "Sesungguhnya di dalam surga ada sebuah pintu yang hanya akan dimasuki oleh orang-orang yang memuji Allah".

Ungkapan pujian hakikatnya adalah pujian yang benar-benar hidup maknanya, bukan sekadar kata-kata yang hampa dari pengertiannya yang mendalam. Hakikat sebuah pujian adalah perasaan ridha yang selanjutnya akan timbul darinya sikap qana'ah atau rela pada hal yang dia dapat.

Perkataan Rasulullah S.a.w di atas tadi tentunya tidak terbatas hanya pada persoalan makan dan minum saja, walaupun hadist tersebut memang menyebutkan kedua hal itu. Makan dan minum merupakan salah satu bagian yang mewakili dari jutaan fenomena dan gambaran betapa luasnya nikmat dari Sang Pencipta alam semesta.

Ucapan 'Alhamdulillah' adalah sebuah ungkapan pujian kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala sebagai mana arti dari segi lafadznya yaitu 'Segala puji bagi Allah', kita sering mengucapkannya sebagai rasa syukur kita kepada Allah atas segala nikmat dan karunia-Nya. Adapun keutamaan dari mengucap Alhamdulillah, diterangkan dalam hadits berikut:

عن جابر رضي الله عنه قال, قال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم ما أنعم الله علي عبد من نعمة فقال الحمد لله إلّا أدّى شكرها, فإن قالهاالثانية جدّد الله له ثواب, فإن قالهاالثّلثة غفر الله له ذنوبه -أخرجه الحاكم و البيهاقي

Dari Jabir Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Allah Subhanahu Wa Ta'ala tidak memberikan nikmat kepada seorang hamba kemudian ia mengucap 'Alhamdulillah' melainkan Allah akan mendatangkan kesyukuran nikmat, Jika ia mengucapkan dua kali maka Allah memperbaharui pahalanya dan jika ia mengucapkannya yang ketiga, maka Allah mengampuni dosa-dosa nya". (HR Hakim dan Thabrani).

Setiap nafas kehidupan merupakan gambaran kenikmatan Allah S.w.t yang akan berlangsung terus-menerus sehingga setiap jiwa pun tidak akan bisa melepaskan diri kecuali ia harus memuji Sang Khaliq, ridha pada ketetapan-Nya, rela pada bagian yang ia dapat, mengimani-Nya dan merasa tenteram di dalam lindungan-Nya, dan ungkapan akhirnya dia akan bersyukur terhadap segala kenikmatan yang dia dapat yang tak terbilang jumlahnya. Firman Allah S.w.t:

١٨. وَإِن تَعُدُّواْ نِعْمَةَ اللّهِ لاَ تُحْصُوهَا إِنَّ اللّهَ لَغَفُورٌ رَّحِيمٌ 

"Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.". (QS An-Nahl [16]: 18).

Berpikirlah dan bertafakurlah, perhatikan dengan saksama persoalan ini. Seandainya suatu hari engkau mengadakan sebuah perjalanan dengan menggunakan kendaraan yang engkau kemudikan sendiri, kemudian tiba-tiba Allah S.w.t menghendaki penglihatan matamu yang telah Allah S.w.t ciptakan hilang! Maka yang terjadi adalah butanya engkau pada pandangan ke arah jalan raya di depanmu, dan tidak mustahil akan terjadi bencana yang cukup mengerikan. Pikirkanlah itu, betapa besar nikmat penglihatan mata yang dapat menjaga diri kita dari bahaya kehidupan, sebagaimana kalian saksikan pula keindahan tanda-tanda kebesaran Allah S.w.t, berupa alam semesta beserta isinya yang semua itu akan terlihat hanya dengan nikmat ciptaan Allah S.w.t berupa mata. Oleh karena itu, satu ungkapan keridhaan dan puji syukur yang kita ucapkan akan menjadikan Allah S.w.t ridha pula sebagaimana disabdakan dalam hadis Rasulullah S.a.w. tadi. Ingatlah selalu setiap nikmat Allah S.w.t yang diberikan kepada kita dan senantiasa kita memuji dan bersyukur kepada-Nya, Alhamdulillah.

Dari Ibnu Umar R.a berkata, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Perbanyaklah kalian membaca 'Alhamdulillah' karena sesungguhnya ia mempunyai dua mata dan sayap yang mendo'akannya di dalam surga dan memohonkan ampunan kepada pembacanya sampai hari kiamat.". (HR Imam Ad-Dailami).

Bacaan dzikir pujian dan syukur

يَا رَبِّ لَكَ الْحَمْدُ كَمَا يَنْبَغِي لِجَلَالِ وَجْهِكَ وَلِعَظِيمِ سُلْطَانِكَ

“Ya Rabbi Lakal Hamdu Kamaa Yanbaghi Li Jalali Wajhika wa Li ‘Azhimi Sulthanika.”.

Artinya: “Ya Tuhanku, Segala puji bagiMu sebagaimana seyogyanya kemuliaan wajahMu dan keagungan kekuasaanMu.”.

Keutamaannya; dua malaikat tidak sanggup mencatatnya dan tidak tahu cara mencatat pahala ucapan ini (karena besarnya). (Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah).

Membaca dzikir sebagai rasa syukur

اَللَّهُمَّ مَا أَصْبَحَ بِيْ مِنْ نِعْمَةٍ أَوْ بِأَحَدٍ مِنْ خَلْقِكَ فَمِنْكَ وَحْدَكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ، فَلَكَ الْحَمْدُ وَلَكَ الشُّكْرُ

“Allahumma maa ashbaha biy min ni’matin aw bi ahadin min khalqika faminka wahdaka laa syarikalak falakalhamdu wa lakasy syukru”

Artinya: “Ya Allah, nikmat yang kuterima atau diterima oleh seseorang di antara makhluk-Mu di pagi ini adalah dari-Mu. Maha Esa Engkau, tiada sekutu bagi-Mu. Bagi-Mu segala puji dan kepada-Mu panjatan syukur (dari seluruh makhluk-Mu).”.

Keutamaannya; jika (membacanya pada pagi, maka) dia telah menunaikan syukur pada siang harinya, dan barangsiapa yang membacanya pada sore, maka dia telah menunaikan syukur pada malam harinya. (HR Ibnu Hibban).

Mudah-mudahan kita termasuk ke dalam golongan orang-orang yang bersyukur. Aamiin.

Rukun dan Hukum Kalimat Al Hamd (Pujian)

Kalimat Al Hamd (pujian) memiliki 5 rukun yaitu:

1. Al Haamid : orang yang memuji
2. Al Mahmuud : Dzat Yang dipuji, yaitu Allah Subhanahu wata’ala
3. Al Mahmuud bihi : yang digunakan untuk memuji, seperti pujian dengan lisan atau ucapan, dengan sanubari atau perbuatan dan lainnya
4. Al Mahmuud ‘alaihi : sesuatu yang karenanya dipuji, seperti kenikmatan yang dilimpahkan, dijauhkan dari musibah dan lainnya
5. As Shiighah : lafadz pujian, sepeti kalimat “Alhamdulillah”.

Jika dalam hadits Rasulullah S.a.w disebutkan bahwa kalimat الحمدلله (Alhamdulillah) memenuhi timbangan (amal baik), maka menunjukkan begitu mulia dan luhurnya kalimat tersebut, terlebih lagi dengan kalimat at tauhid : لا إله إلا الله (Laa ilaaha illallah) yang pastinya lebih agung dan mulia. Namun kesimpulannya bahwa kalimat-kalimat agung dan dzikir-dzikir yang mulia itu pastilah di dalamnya terdapat nama الله , sehingga ketika kita bershalawat kepada Nabi Muhammad S.a.w, hal itu bukan semata-mata dari kita akan tetapi kita meminta atau berdoa kepada Allah S.w.t, dimana disebutkan nama Allah, seperti ketika kita bershalawat kepada Rasulullah S.a.w kita mengucapkan:

اَللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ

“Ya Allah limpahkanlah shalawat dan salam atas Sayyidina Muhammad”

Maka shalawat kepada Rasulullah S.a.w juga merupakan dzikir dan doa kepada Allah S.w.t.

Adapun hukum-hukum Al Hamd (pujian) ada 4, yaitu:

1. Hukumnya wajib, seperti contoh membaca surat Al Fatihah dalam shalat dan lainnya dari hal-hal yang wajib.

2. Hukumnya sunnah, seperti memuji Allah dalam segala hal ketika mendapatkan kenikmatan, dijauhkan dari musibah dan lainnya

3. Hukumnya makruh, yaitu jika mengucapkan Alhamdulillah setelah melakukan hal-hal yang makruh,

4. Hukumnya adalah haram, yaitu jika mengucapkan Alhamdulillah setelah melakukan perbuatan haram. Dan kalimat (Alhamdulillah) tidak mempunyai hukum mubah, sebab setiap memuji Allah Subhanahu wata’ala dengan ucapan -Alhamdulillah- (bukan diucapkan setelah melakukan perbuatan haram) pasti akan mendapatkan pahala dari Allah S.w.t, sedangkan makna dari hukum mubah adalah dimana suatu pekerjaan yang dilakukan atau ditinggalkan tidak mendapatkan pahala dari Allah Subhanahu wata’ala.

Kemudian dalam hadits di atas disebutkan bahwa Allah memuji dzat-Nya, agar hamba-hamba-Nya mengetahui bahwa hanya Allah Subhanahu wata’ala Yang berhak dipuji, mengapa?, karena hanya Allah Yang Maha Mampu melimpahkan kenikmatan untuk hamba-hamba-Nya di dunia dan di akhirat. Maka hal ini merupakan penyemangat dan dorongan kepada hamba-hamba-Nya untuk banyak memuji-Nya. Sehingga dengan banyak memuji, maka berarti seseorang mencintai Allah S.w.t dan dengan mencintai-Nya maka ia akan dicintai oleh Allah. Dan dalam riwayat Shahih Muslim disebutkan oleh sebab itu Allah S.w.t menciptakan surga, untuk hamba-hamba yang banyak memuji-Nya dan mereka adalah orang-orang yang mencintai Allah S.w.t. Maka pada hakikatnya semua ketaatan kita yang didasari cinta kepada Allah adalah merupakan pujian kepada Allah S.w.t.

~ Al Habib Munzir Al Musawa ~
Penjelasan Kitab Ar-Risalatul Jami’ah

Dwonload Pdf: Penjelasan Kitab Ar-Risalatul Jami’ah


Tuntunan Mengqashar dan Menjama’ Shalat

Tuntunan Mengqashar dan Menjama’ Shalat

Islam sebagai agama yang mengatur tata cara hidup bermasyarakat dan tata cara beribadah kepada Yang Maha Kuasa, tidak pernah membebani umatnya di luar kemampuannya. Bahkan ketika berhubungan dengan perkara wajibpun Islam selalu memberikan 'dispensasi', sekiranya kewajiban itu terlalu membebani umatnya.

Dispensasi atau keringanan dalam fiqih disebut dengan rukhshah. Hal ini tercermin dalam masalah Qashar dan Jama’ shalat.

Mengqashar Shalat

Secara bahasa Qashar berarti meringkas, yaitu meringkas shalat yang semula harus dikerjakan empat rakaat (misal dhuhur, ashar dan isya) menjadi dua raka'at. Hal ini sesuai dengan firman Allah S.w.t dalam surat An-Nisa’ ayat 101:

واذا ضربتم فى الارض فليس عليكم جناح ان تقصروا من الصلاة

"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu "

Artinya seseorang yang sedang dalam bepergian (musafir) dibolehkan mengqashar shalat. Begitu pula jika dalam keadaan berperang. Karena tuntunan konsentrasi penuh dalam menghadapi serangan pihak musuh, maka diperboehkan mengqashar shalat. Demikian pernah terjadi di zaman Rasulullah S.a.w sebagaimana diterangkan oleh Imam Muslim dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ya’la bin Umayah.

ليس عليكم جناح ان تقصروا من الصلاة ان خفتم ان يفتنكم الذين كفروا

"Tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu jika kamu takut diserang orang-orang kafir."

Begitulah di antara dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menunjukkan diperbolehkannya mengqashar shalat. Sedangkan petunjuk tehnis mengqashar shalat tentunya hanya terdapat dalam kitab-kitab fiqih yang merupakan warisan para Mujtahid dalam menentukan sebuah hukum. Sebagaimana keterangan dalam Matnul Gyayah wat Taqrib karya Qadhi Abu Suja’:

فصل – ويجوز للمسافر قصر الصلاة الرباعية بخمس شرائط: ان يكون سفره فى غير معصية, وان تكون مسافته ستة عشر فرسخا, وان يكون مؤديا للصلاة والرباعية وان ينوي القصر مع الاحرام وان لايأتم بمقيم

Bagi seorang musafir diperbolehkan mengqashar shalat yang ber-raka'at empat dengan lima syarat.

1). Kepergiannya bukan dalam rangka maksyiat.
2). Jarak perjalanannya paling sedikit 16 farsakh.
3). Shalat yang diringkas adalah yang berraka'at empat.
4). Niat mengqashar bersamaan dengan takbiratul Ihram.
5). dan hendaknya tidak bermakmum pada orang yang mukim (tidak musafir).

Dari keterangan di atas dapat dijelaskan bahwa syarat mengqashar shalat pada dasarnya adalah ketika dalam berpergian. Namun syarat ini bisa ditawar dalam kondisi perang. Apabila dirasa empat raka'at terlalu lama dan menghawatirkan keamanan maka diperbolehkan mengqashar shalat. Sebagaimana kerangan hadits di atas.

Adapun syarat kedua mengenai jarak tempuh perjalanan, maka mengqashar shalat hanya diperbolehkan ketika jarak tempuh bepergian mencapai 16 farsakh atau kira-kira 90 Km. Yaitu jarak yang biasanya para musafir telah mengalami kelelahan dan kepayahan.

Dari dua syarat tersebut (musafir dan ukuran jarak tempuh), maka barang siapa dalam perjalanan seseorang tidak sempat shalat. Lalu sesampai di rumah ia hendak mengqadhanya (membayarnya) maka orang tersebut tidak diperbolehkan mengqashar shalat (dengan 2 rakaat) karena ia tidak lagi dalam keadaan musafir. Begitu juga sebaliknya, ketika seseorang mempunyai hutang shalat kemudian dia melakukan perjalanan (musafir) lalu ia hendak membayarnya dengan mengqadha maka tidak boleh shalat itu dilakukan dengan cara qasahar (2 rakaat). Karena hutang shalat itu terjadi ketika dia belum berstatus sebagai musafir.

Adapun penjelasan mengenai syarat ketiga, maka itu bersifat pasti. Hanya shalat yang empat rakaatlah yang boleh diqasahar. Itu artinya shalat dhuhur, ashar dan isya. Dengan kata lain ketika seseorang berpergian dalam jarak tempuh lebih dari 90 km (misalkan dari Jakarta menuju Surabaya) secara otomatis ia akan melewati waktu shalat dhuhur dan ashar, apabila berangkat dari pagi hari melalui jalur darat maupun laut. Maka orang tersebut boleh melakukan shalat dhuhur dan ashar masing-masing dua rakaat.

Akan tetapi jikalau orang tersebut melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat sehingga dapat menghemat waktu, maka baginya ada dua pilihan. Boleh mengqashar shalat ataupun tidak mengqashar. Karena pada dasarnya qashar sebagai sebuah dispensasi (rukhshah) tidaklah bersifat wajib. Tetapi bersifat anjuran. Artinya, qashar adalah sebuah pilihan yang disediakan oleh Allah bagi umatnya yang merasa berat melakukan shalat dengan empat reka'at ketika bepergian. Oleh karena itu seorang muslim selaku hamba Allah boleh memilih qashar atau tidak. Tetapi lebih baik melakukannya ketika syarat lima telah terpenuhi.

Mengenai tata cara niat tidak ada yang berubah sebagaimana niat dalam shalat biasa, yaitu niat dibarengkan dengan takbiratul ihram di dalam hati yang bunyinya, sebagai berikut:

أصلى فرض الظهر ركعتين مستقبل القبلة قصرا لله تعالى

Ushalli fardhad dhuhri rak’ataini mustaqbilal qiblati qasran lillahi ta’la

Aku niat shalat dhuhur dua raka'at menghadap qiblat, keadaan qashar karena Allah

Dan syarat yang terakhir, hendaklah jika seseorang melakukan shalat qashar jangan makmum kepada imam yang tidak qashar (sedang shalat biasa). Qashar boleh dilakukan secara berjama'ah, berbarengan dengan sesama musafir.

Sumber: www.nu.or.id

Menjama' Shalat

Yang dimaksud dengan shalat Jama’ ialah mengumpulkan dua shalat fardlu dikerjakan dalam satu waktu shalat. Shalat yang boleh dijama’ adalah shalat dhuhur dengan ashar dan magrib dengan isya’.

Shalat jama’ ada 2 (dua) macam, pertama Jama’ Taqdim ialah melakukan shalat dhuhur dan ashar pada waktunya dhuhur atau melakukan shalat maghrib dan isya’ pada waktunya maghrib. Kedua, Jama’ Ta’khir ialah melakukan shalat dhuhur dan ashar pada waktunya shalat ashar atau melakukan shalat maghrib dan isya’ pada waktunya shalat isya’.

Syarat-syarat Jama’ Taqdim ada 4 (empat):

1). Tartib maksudnya mendahulukan shalat yang pertama dari pada yang kedua, seperti mendahulukan shalat dhuhur dari pada ashar, atau mendahulukan maghrib dari pada isya’.

2). Niat jama’ dalam shalat yang pertama. Waktu niatnya adalah antara takbir dan salam, tapi yang sunat, niat bersamaan dengan takbiratul ihram. Niatnya shalat dhuhur dan ashar dengan jama’ taqdim:

أصلى فرض الظهر أربع ركعات مجموعا بالعصر جمع تقديم لله تعالى

 “Saya niat shalat fardlu dhuhur empat raka'at dijama’ bersama ashar dengan jama’ taqdim karena Allah Ta’ala”.

Niatnya shalat maghrib dan isya’ dengan jama’ taqdim:

أصلى فرض المغرب ثلاث ركعات مجموعا بالعشاء جمع تقديم لله تعالى

 “Saya niat shalat fardlu maghrib tiga raka'at dijama’ bersama isya’ dengan jama’ taqdim karena Allah Ta’ala”.

3). Muwalat (berurutan) maksudnya antara dua shalat pisahnya tidak lama menurut uruf, jadi setelah dari shalat yang pertama harus segera takbiratul ihran untuk shalat yang kedua.

4). Ketika mengerjakan shalat yang kedua masih tetap dalam perjalanan, meskipun perjalanan itu tidak harus mencapai masafatul qashr, sebagaimana shalat qashar  (lihat keterangan mengqashar Shalat di atas). Sebagaimana dalam matan gahayah wat taqrib:

ويجوز للمسافر أن يجمع بين الظهر والعصر فى وقت أيهما شاء, وبين المغرب والعشاء فى وقت أيهما شاء

Boleh saja bagi musafir menjamak (mengumpulkan) antara shalat dzuhur dan ashar dalam waktu mana saja yang ia suka (diantara keduanya). Dan antara shalat maghrib dan isya di waktu mana saja yang ia suka.

Adapun syarat-syarat Jama’ Ta’khir ada 2 (dua):

1). Niat jama’ ta’khir dilakukan dalam waktunya shalat yang pertama. Niatnya shalat dhuhur dan ashar dengan jama’ ta’khir :

أصلى فرض الظهر أربع ركعات مجموعا بالعصر جمع تأخيرالله تعالى

Saya niat shalat fardlu maghrib empat raka'at dijama’ bersama ashar dengan jama' ta’khir karena Allah Ta’ala”. 

Niatnya shalat maghribi dan isya’ dengan jama’ ta’khir:

أصلى فرض المغرب ثلاث ركعات مجموعا بالعصر جمع تأخيرالله تعالى

 “Saya niat shalat fardlu maghrib tiga raka'at dijama’ bersama isya’ dengan jama' ta’khir karena Allah Ta’ala”.

2). Ketika mengerjakan shalat yang kedua masih tetap dalam perjalanan, sebagaimana keterangan di atas.

Sumber: www.nu.or.id

Qabliyah-Ba’diyah untuk Maghrib dan Isya

Qabliyah-Ba’diyah untuk Maghrib dan Isya

Diantara shalat sunnah yang dianjurkan (sunnah muakkadah) adalah dua rakaat sebelum shalat Maghrib sebagai Sunnah Qabliyah dan dua reka'at setelahnya sebagai Sunnah Ba’diyah. Begitu pula dengan shalat Isya, dua raka'at sebelumnya dan sesudahnya. Hal ini berdasar pada Hadits riwayat Bukhari Muslim Bahwasannya Rasulullah S.a.w shalat dua raka'at sebelum dan sesudah Dhuhur, dua raka'at sesudah Maghrib dan dua raka'at sesudah Isya dan dua rakaat setelah shalat Jum’ah.

Adapun dua raka'at sebelum Maghrib disunnahkan dengan dalil Hadits Rasulullah S.a.w yang berbunyi:

" صلىا قبل المغرب" قال صلى الله عليه وسلم فى
المرة الثالثه "لمن شاء "

“Shalatlah dua raka'at sebelum Maghrib”, demikian kata Nabi S.a.w hingga tiga kali, dan yang terakhir Beliau tambahi; “bagi yang mau”

Perkataan “bagi yang mau” adalah pertanda bahwa shalat itu tidaklah wajib. Demikian pula untuk dalil dua raka'at sebelum Isya. Qabliyah Maghrib sebaiknya dilakukan dengan sesegera mungkin setelah adzan berkumandang. Menimbang waktu shalat magrib sangatlah pendek.

Dari Abdullah bin Mughaffal Al Muzani dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda;

بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلََةٌ قَالَهَا ثَلََثًا قَالَ فِي الثَّالِثَتِ لِمَنْ
شَاءَ

“Di antara setiap dua adzan (azan dan iqamah) itu ada shalat (sunnah).”. Beliau mengulanginya hingga tiga kali. Dan pada kali yang ketiga Beliau S.a.w bersabda, “Bagi siapa saja yang mau mengerjakannya.”.

Dalam kitab Nihayatuz Zain dijelaskan secara mendetail bacaan yang disunnahkan untuk Ba’diyah Magrib. Yaitu pada raka'at pertama setelah al-Fatihah membaca surat al-Kafirun dan pada raka'at kedua surat al-Ikhlash. Shalatlah dengan tenang dan agak lama sehingga para jama’ah yang lain telah bubar meninggalkan lokasi.

Adapun Niat Shalat Sunnah Qabliyah Maghrib

اُصَلِّيْ سُنَّتَ اْلْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّتً مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَتِ
اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى

Usholli sunnatal maghribi rok'ataini qabliyyatan mustaqbilal qiblati adaa-an lillaahi ta'aala.

(Aku niat melakukan shalat sunat sebelum Maghrib, 2 raka'at, sambil menghadap qiblat, saat ini, karena Allah Ta'ala).

Niat Shalat Sunnah Ba’diyah Maghrib

اُصَلِّيْ سُنَّتَ اْلْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ بَعْدِيَّتً مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَتِ
اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى

Usholli sunnatal maghribi rok'ataini ba'diyyatan mustaqbilal qiblati adaa-an lillaahi ta'aala.

(Aku niat melakukan shalat sunat sesudah Maghrib, 2 raka'at, sambil menghadap qiblat, saat ini, karena Allah ta'ala).

Niat Shalat Sunnah Qabliyah Isya’

اُصَلِّيْ سُنَّتَ الْعِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّتً مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَتِ
اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى

Usholli sunnatal 'isyaa-i rok'ataini qabliyyatan mustaqbilal qiblati adaa-an lillaahi ta'aala.

(Aku niat melakukan shalat sunat sebelum Isya, 2 raka'at, sambil menghadap qiblat, saat ini, karena Allah ta'ala).

Niat Shalat Sunnah Ba’diyah Isya’

اُصَلِّيْ سُنَّتَ الْعِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ بَعْدِيَّتً مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَتِ
اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى

Usholli sunnatal 'isyaa-i rok'ataini ba'diyyatan mustaqbilal qiblati adaa-an lillaahi ta'aala.

(Aku niat melakukan shalat sunat sesudah Isya, 2 raka'at, sambil menghadap qiblat, saat ini, karena Allah ta'ala).

Demikian, Wassalam

sumber: Bulletin Jum'at NU - www.nu.or.id

Keutamaan Menikah, Rukun dan Syaratnya

Keutamaan Menikah, Rukun dan Syaratnya

"Ketahuilah wahai sekalian saudaraku yang dirahmati Allah, sesungguhnya di dalam pernikahan terdapat keutamaan, faidah serta manfaat baik untuk kehidupan dunia dan akhirat"

Sungguh telah datang anjuran untuk melakukan pernikahan baik di dalam Al Qur'an ataupun Hadist, Allah S.w.t berfirman :

فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى وثلاث ورباع (النساء : ٣ )

Artinya : "Maka nikahilah wanita-wanita yang kamu senangi: dua, tiga atau empat".

وأنكحوا الأيامى منكم والصالحين من عبادكم وإمائكم إن يكونوا فقراء يغنهم الله من فضله والله واسع عليم (النور : ٣٢ )

"Dan nikahilah orang-orang yang sendirian diantara kalian, dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui".

Bersabda Rasullulah S.a.w :

يامعشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج فانه احصن للفرج ومن لم يستطيع فعليه بالصوم فانه له وجاء

"Wahai sekalian pemuda, siapa saja diantara kalian mampu untuk menikah, maka segeralah menikah, sebab pernikahan adalah benteng bagi kemaluan. Dan barang siapa belum mampu untuk menikah maka puasalah, kerana puasa sebagai pengendali".

من ارد ان ياقي الله طاهرا مطهرا فليتزوج الحرائر

"Siapa yang ingin berjumpa kepada Allah dalam keadaan suci dan disucikan maka menikahlah dengan orang-orang yang merdeka".

أربع من سنن المرسلين الحياء والتعطر والسواك والنكاح

"Empat hal kebiasaan (sunnah-sunnah) para rasul: sifat malu, memakai minyak wangi, bersiwak dan menikah".

تناكحوا تكاثروا فإني مكاثربكم الامم يوم القيامه

"Menikahlah dan perbanyaklah keturunan (anak) sebab aku akan membanggakan kalian dihadapan semua umat dengan jumlah yang banyak di hari kiamat".

إذاتزوج العبد فقد استكمل نصف الدين فليتق الله في النصف الباقي

"Apabila seorang sudah menikah, maka sempurnalah setengah dari bagian agamanya, maka takutlah kepada Allah pada setengah yang lain".

Berkata Ibn Abbas R.a:

لا يمنع من النكاح إلا عجز او فجور

"Tidak mencegah pernikahan kecuali orang yang lemah atau orang yang bejat".

Al Habib Abdullah bin Alawi Al Hadad berkata : “Hikmah didalam pernikahan yaitu mengosongkan hati dari gangguan (was-was) syaiton yang berkaitan dengan masalah perempuan, terkadang gangguan tersebut muncul ketika seorang sedang sholat berdiri dihadapan Allah S.w.t, atau ketika sedang membaca Al Qur'an atau ketika sedang berzikir, maka hal tersebut termasuk su’ul adab kepada Allah S.w.t. Dan hikmah lain didalam pernikahan yaitu untuk merendahkan pandangan dan benteng bagi kemaluan. Telah datang keterangan mengenai keutamaan dari hal tersebut dan ancaman bagi orang yang meningggalkanya, didalam beberapa kitab dan sunah, keterangan-keteranga tersebut tidak samar bagi orang-orang yang berilmu dan penglihatan”.

Allah S.w.t berfirman :

قل للمؤمنين يغضوا من أبصارهم ويحفظوا فروجهم ذلك أزكى لهم إن الله خبير بما يصنعون (النور : ٣٠ )

Katakanlah kepada orang yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.

Bersabda Rasullulah S.a.w:

النظرة سهم مسموم من سهام ابليس ……. الحديث

"Pandangan adalah anak panah beracun dari beberapa anak panah iblis".

Hikmah yang lain didalam pernikahan yaitu bersabar didalam bergaul kepada istri dengan baik, dan bersabar didalam melaksanakan kewajiban-kewajiban terhadap mereka. Memberi nafakoh terhadap mereka (para istri) dan keluarga mempunyai fadhilah yang besar, dan didalamnya terdapat fadhilah lain yaitu sebagai wasilah untuk memperoleh keturunan yang soleh yang menyembah kepada Allah S.w.t yang mendoakan kepada orang tuanya, dan memintakan ampunan kepada mereka baik ketika masih hidur atau sudah meninggal, atau mungkin salah seorang diantara mereka meninggal dunia sebelum baligh maka kedua orang tuanya akan memperoleh pahala yang agung.

Didalam mendidik anak dan melaksanakan terbiyah kepada mereka dengan baik terutama kepada anak-anak perempuan, mempunyai pahala yang banyak dan fadhilah yang besar.

Rasulluah S.a.w bersabda :

دينار أنفقته في سبيل الله ودينار أنفقته في رقبة ودينار تصدقت به على مسكين ودينار أنفقته على أهلك أعظمها أجرا الذي أنفقته على أهلك.

"Satu dinar yang engkau berikan untuk jalan Allah, dan satu dinar yang engkau berikan untuk memerdekakan budak, dan satu dinar yang engkau sedekahkan kepada orang-orang miskin, dan satu dinar yang engkau berikan untuk keluargamu, diantara hal tersebut yang pahalanya paling besar adalah satu dinar yang engkau berikan untuk keluargamu".

ما أطعمت نفسك فهو لك صدقة وما أطعمت ولدك فهو لك صدقة وما أطعمت زوجتك فهو لك صدقة وما أطعمت خادمك فهو لك صدقة

"Sesuatu yang engkau berikan kepada dirimu sendiri maka sesuatu tersebut bernilai sedekah untukmu, dan sesuatu yang engkau berikan kepada putramu maka sesuatu tersebut bernilai sedekah untukmu, dan sesuatu yang engkau berikan kepada istrimu maka sesuatu tersebut bernilai sedekah untukmu, dan sesuatu yang engkau berikan kepada pembantumu maka sesuatu tersebut bernilai sedekah  untukmu".

إذامات ابن ادم انقطع عمله إلا من ثلاث : صدقة جارية أو علم ينتفع به أو ولد صالح يدعوله

"Apabila manusia meninggal dunia, maka seluruh amal ibadahnya terputus kecuali tiga hal, sedakah jariyah, ilmu yang bermanfaat, anak yang shaleh yang mendoakan kedua orang tuanya".

Alangkah baiknya bagi seorang yang hendak menikah untuk memilih wanita sebab agamanya dan kebaikannya walaupun dia seorang yang miskin atau kurang begitu cantik, sunguh Rasul S.a.w telah menganjurkan dan memberi motifasi untuk memilih wanita sebab agamanya :

فاظفر بذات الدين تربت يداك

"Maka beruntunglah yang memilih wanita sebab agamanya, maka dia tidak akan menyesal".

Tidaklah pantas bagi seseorang yang menikahi wanita hanya sebab kekayaannya dan kecantikannya saja, sebab hal tersebut hukumnya makruh

Bersabda Rasullulah S.a.w :

لاتزوجوا النساء لحسنهن فعسى حسنهن ان يرديهن  ولاتزوجو هن لأموالهن فعسى أموالهن أن تطغيهن ولكن تزوجوهن على الدين …… الحديث

Kemudian bagi seorang yang berniat tidak melaksanakan pernikahan sebab menyibukkan diri dengan ilmu dan ibadah, serta menjauhkan diri dari kesibukan duniawiah dan sesuatu yang berkaitan dengannya, bersama dengan itu hatinya kosong dari wanita, maka tidak mengapa baginya meninggalkan pernikahan dan dia tidak berdosa, hal tersebut pernah dilakukan oleh sebagian para shalihin zaman dahulu atau sekarang (semoga Allah merahmati mereka).  Dikatakan kepada sebagian mereka, “Tidakkah engkau menikah?” dia menjawab “Sungguh telah lumpuh kekuatan nafsuku, kalau dia sudah lumpuh apakah aku harus membebani dia dengan satu nafsu lagi?”.

Dikatakan pula kepada sebagian yang lain yang semisal dengan pertanyaan tersebut, maka sebagian mereka menjawab “Kalau aku mampu untuk melepas nafsuku, niscaya aku sudah melepasnya”.

Dikatakan kepada Bisr bin Harist R.a: “Wahai Bisr, sesungguhnya para manusia berbicara mengenai dirimu, mereka berkata bahwasanya engkau telah meninggalkan sunnah, mereka menghendaki agar engkau menikah", Bisr berkata: "Katakan kepada mereka bahwa Bisr sudah menyibukkan diri dengan perkara Fardhu”.

Al Habib Abdullah bin Alawi Al Hadad berkata: "Seyogyanya bagi seorang yang berkeinginan menikah untuk melaksanakan pernikahan dengan niat untuk mencari pertolongan dalam melaksanakan urusan agama dan akhirat. Dan bagi seorang yang tidak menghendaki pernikahan, hendaknya meninggalkan pernikahan dengan niat untuk menjaga agama dan sebab ihtiyat (berhati-hati). Apabila niat untuk malaksanakan atau meninggalkan pernikahan sudah baik, maka akan baik pula pendekatan dirinya kepada Allah S.w.t dengan niat tersebut. Adapun orang yang sembrono didalam melaksanakan atau meninggalkan pernikahan, melaksanakan atau meninggalkannya dengan niat untuk urusan duniawi atau sebab tabiat atau syahwat semata, maka jauhlah dia dari kebenaran dan menyalahi orang-orang shaleh".

Hanya Allah lah yang memberi petunjuk dan pertolongan, tidak ada tuhan selain-Nya.

Sahabat Abdullah bin Amr bin Ash adalah seorang ulama dari kalangan sahabat, beliau seorang ahli ibadah, zuhud, dan termasuk dari sahabat yang mempunyai keutamaan, hingga Rasul S.a.w begitu mengunggulkannya. Sahabat Abdullah Bin Amr mengisi hari-harinya dengan memperbanyak membaca Al Qur'an, berpuasa disiang hari dan bangun malam. Beliau berkata:

"Satu tetes air mata yang keluar dari mataku karena takut kepada Allah S.w.t lebih aku cintai dari pada bersedekah dengan seribu dinar".

Diriwayatkan, bahwa sang ayah menikahkannya dengan seorang gadis Qurais, selang beberapa hari sang ayah bertanya: “Wahai menantuku bagaimana engkau dapati suamimu?” menantu beliau menjawab: “Dia adalah sebaik-baiknya lelaki hingga tidak kenal kami di tempat tidur”, maka sang ayah datang kepada beliau dan menasehatinya, sang ayah berkata “Aku telah menikahkanmu dengan seorang wanita lalu engkau meninggalkannya?", kemudian sang ayah pergi mengahadap Rasul dan mengadu akan hal ini, Rasul S.a.w berkata padanya “Apakah di siang hari engkau puasa”, beliau menjawab “Iya”, “Apakah di malam hari engkau bangun malam?”, beliau menjawab “Iya”, Rasul S.a.w berkata “Ketahuilah aku berpuasa aku juga berbuka, aku melaksanakan shalat (bangun malam) tetapi aku juga istirahat, dan aku pun menyentuh wanita, barang siapa benci terhadap sunnahku maka dia bukan termasuk golonganku”.

~ Al Habib Reza bin Muhsin Al Hamid ~
www.majelisdarunnadzir.com/keutamaan-menikah/

~ Rukun Akad dan Syarat Sahnya Nikah ~

Rukun akad nikah dalam Islam ada tiga:
1. Adanya kedua mempelai yang tidak memiliki penghalang keabsahan nikah seperti adanya hubungan mahram dari keturunan, sepersusuan atau semisalnya. Atau pihak laki-laki adalah orang kafir sementara wanitanya muslimah atau semacamnya.

2. Adanya penyerahan (ijab), yang diucapkan wali atau orang yang menggantikan posisinya dengan mengatakan kepada (calon) suami, 'Saya nikahkan anda dengan fulanah' atau ucapan semacamnya.

3. Adanya penerimaan (qabul), yaitu kata yang diucapkan suami atau ada orang yang menggantikan posisinya dengan mengatakan; 'Saya menerimanya' atau semacamnya.

Adapun syarat-syarat sahnya nikah adalah:
1. Masing-masing kedua mempelai telah ditentukan, baik dengan isyarat, nama atau sifat atau semacamnya.

2. Kerelaan kedua mempelai. Berdasarkan sabda Nabi Sallallahu ’Alaihi wa Sallam:

لا تُنْكَحُ الأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا، قَالَ أَنْ تَسْكُتَ (رواه البخاري، رقم 4741)

“Al-Ayyimu (wanita yang pisah dengan suaminya karena meninggal atau cerai) tidak dinikahkan mendapatkan perintah darinya (harus diungkapkan dengan jelas persetujuannya). Dan gadis tidak dinikahkan sebelum diminta persetujuannya (baik dengan perkataan atau diam). Para shahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana persetujuannya?' Beliau S.a.w menjawab, 'Dia diam (sudah dianggap setuju).". (HR. Bukhari No. 4741).

3. Yang melakukan akad bagi pihak wanita adalah walinya. Karena dalam masalah nikah Allah S.w.t mengarahkan perintahnya kepada para wali.

Firman-Nya, "Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu" (QS. An-Nur: 32)

Juga berdasarkan sabda Nabi Sallallahu ’Alaihi wa Sallam,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ (رواه الترمذي، رقم 1021 وغيره وهو حديث صحيح)

“Wanita mana saja yang menikah tanpa izin dari walinya, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal.". (HR. Tirmidzi No. 1021), dan hadits lainnya yang shahih.

4. Ada saksi dalam akad nikah.
Berdasarkan sabda Nabi Sallahu ’Alaihi wa Sallam,

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْنِ (رواه الطبراني، وهو في صحيح الجامع 7558)

“Tidak (sah) nikah kecuali dengan kehadiran wali dan dua orang saksi.”. (HR. Thabrani).

Sangat dianjurkan mengumumkan pernikahan. Berdasarkan sabda Rasulullah Sallallahu ’Alaihi wa Sallam,

"Umumkanlah pernikahan kalian’ (HR. Imam Ahmad).

Adapun syarat untuk wali, sebagai berikut:
1. Berakal.
2. Baligh.
3. Merdeka (bukan budak).

4. Kesamaan agama. Maka tidak sah wali kafir untuk orang Islam laki-laki dan perempuan. Begitu pula tidak sah perwalian orang Islam untuk orang kafir laki-laki atau perempuan. Adapun orang kafir menjadi wali bagi wanita kafir adalah, meskipun berbeda agamanya. Dan orang yang keluar dari agama (murtad) tidak bisa menjadi wali bagi siapapun.

5. Adil, bukan fasik. Sebagian ulama menjadikan hal ini sebagai syarat, tapi sebagian lain mencukupkan dengan syarat sebelumnya. Sebagian lagi mencukupkan syarat dengan kemaslahatan bagi yang diwalikan untuk menikahkannya.

6. Laki-laki.
Berdasarkan sabda Nabi Sallallahu ’Alaihi wa Sallam,

لا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ وَلا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا فَإِنَّ الزَّانِيَةَ هِيَ الَّتِي تُزَوِّجُ نَفْسَهَا (رواه ابن ماجة، رقم 1782 وهو في صحيح الجامع )

“Wanita tidak (dibolehkan) menikahkan wanita lainnya. Dan wanita tidak boleh menikahkan dirinya sendiri. Karena wanita pezina adalah yang menikahkan dirinya sendiri.". (HR. Ibnu Majah No. 1782).

7. Bijak, yaitu orang yang mampu mengetahui kesetaraan (antara kedua pasangan) dan kemaslahatan pernikahan. Para wali harus berurutan menurut ahli fiqih. Maka tidak dibolehkan melewati wali terdekat, kecuali jika wali terdekat tidak ada atau tidak memenuhi syarat.

Wali seorang wanita adalah bapaknya, kemudian orang yang diwasiatkannya untuk menjadi walinya, lalu kakek dari bapak sampai ke atas, lalu anak laki-lakinya, lalu cucu sampai ke bawah. Kemudian saudara laki-laki sekandung, berikutnya saudara laki-laki seayah, kemudian anak dari keduanya. Kemudian paman sekandung, lalu paman sebapak, kemudian anak dari keduanya. Kemudian yang terdekat dari sisi keturunan dari asobah seperti dalam waris. Kemudian penguasa muslim (dan orang yang menggantikannya, seperti Hakim) sebagai wali bagi yang tidak mempunyai perwalian.

~ Al Habib Hasan Ja'far Assegaf  ~
www.facebook.com/sayyidhasanjafar.assegaf/posts/1404050546560701



Baca juga:
Menikah Itu Mudah
Meraih Ridha Allah dalam Bersahabat

ad2

Chord dan Lirik

Explore Indonesia